Mencari Rumah disewakan di Bandung, banyak dilakukan oleh pendatang yang tinggal sementara di salah satu kota besar di Jawa Barat ini. Tapi nyatanya tak hanya pendatang, warga lokal pun banyak yang mencari rumah disewakan di Bandung.
Biasanya nih, kita para kontraktor (alis orang yang masih mengontrak rumah hihihi) lebih memilih menyewa rumah jika belum memiliki uang yang cukup untuk membeli atau baru mulai mencicil rumah.
Sebagai kota besar di Indonesia, Bandung memang telah menarik banyak pendatang untuk menetap di sini, baik dari kalangan pekerja maupun pelajar.
Ini di antaranya disebabkan oleh ketersediaan lapangan kerja, perkembangan dan peluang bisnis sektor kreatif, hingga keberadaan sejumlah perguruan tinggi. Permintaan yang tinggi akan hunian ini, membuat banyak pelaku properti yang memanfaatkan kondisi ini dengan menyediakan hunian baik untuk dijual maupun disewa. Jadi tak perlu khawatir ya, kalo kita belum menemukan pilihan hunian.
Tapi sebelum mencari info lebih jauh mengenai rumah disewakan di Bandung, sebaiknya simak dulu yuk beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum kita menentukan pilihan rumah kontrakan.
Menurut kompas.com, harga sewa dan lokasi adalah dua faktor utama yang harus kita pertimbangkan. Setelah itu cek juga situasi dan kondisi lingkungan. Karena dengan tinggal di suatu tempat, meski hanya sementara karena menyewa, kita tetap akan jadi bagian dari lingkungan tersebut, dan lingkungan yang baik akan menambah kenyamanan selama tinggal di tempat tersebut.
Jangan lupa untuk menghitung biaya-biaya yang harus dikeluarkan. Selain tentunya biaya sewa, juga ada biaya seperti iuran listrik, air, sampah, keamanan dan sebagainya. Konfirmasi juga mengenai sistem pembayaran, dan kemungkinan untuk membatalkan sewa di tengah-tengah perjanjian.
Yang tak kalah penting nih, tentunya mengecek kondisi rumah. Dan kalau ada yang harus diperbaiki, kita bisa membahas ini di awal dengan si pemilik rumah. Apakah ini jadi beban kita, si pemilik rumah, atau dibagi dua.
Cari pula informasi mengenai aturan yang berlaku di rumah kontrakan. Misalnya terkait hewan peliharaan, aturan untuk pengunjung yang menginap, serta hal-hal yang tidak boleh dilakukan pada properti.
Jangan sungkan menanyakan hal sekecil apapun, agar tidak terjadi salah paham di kemudian hari yang bisa membuat kita maupun pihak pemilik merasa tidak nyaman. Kalau perlu dalam hal ini ada perjanjian dan kesepakatan tertulis.
Sebelum Menempati Rumah Disewakan di Bandung, Pelajari Dulu Perjanjian Sewa
Nah, kalau kita sudah memilih rumah kontrakan dan sepakat untuk menempati rumah tersebut saatnya menandatangani kontrak. Perjanjian tulis merupakan bukti hitam di atas putih yang bisa disimpan jika terjadi sesuatu yang tidak sesuai harapan ketika kita menyewa sebuah tempat.
Untuk yang belum pernah mengontrak sebelumnya, dan akan menandatangani kontrak, ini beberapa hal yang perlu perhatikan dan harus ada dalam perjanjian tertulis, seperti yang dikutip dari blog www.99.co/id:
1. Identitas kedua pihak
Dalam hal ini kedua belah pihak harus mencantumkan nama lengkap, usia, pekerjaan, dan nomor identitas. Pihak pertama diisi dengan identitas pemilik rumah, sedangkan pihak kedua kita sebagai penyewa.
2. Harga, waktu dan masa sewa
Selain harga dan masa sewa yang mesti tercantum jelas, pastikan pula tertulis cara dan metode pembayaran, misalnya bulanan atau tahunan. Juga harus jelas tertera waktu (tanggal, bulan, tahun) dari masa sewa dimulai serta waktu berakhirnya.
Jika tidak, posisi kita tidak akan diuntungkan jika pemilik rumah menaikkan harga sewa secara tiba-tiba.
3. Pembayaran tagihan
Ini juga harus jelas tertulis dalam surat kontrak ya, untuk memperjelas bahwa apakah harga sewa sudah termasuk pembayaran tagihan listrik, air, telepon, hingga TV kabel atau belum.
Baik biaya-biaya ini sudah sepaket dengan harga sewa, ataupun ternyata belum, semua tetap harus tertera di surat tersebut.
4. Perawatan properti
Ini juga perlu agar nantinya tidak ada protes dari pemilik karena menganggap kita tidak merawat properti. Dalam hal ini, juga harus dijelaskan kewajiban kita dalam upaya perawatan rumah, serta apa saja yang tidak boleh dilakukan pada bangunan.
5. Sanksi atas pelanggaran
Setelah memperhatikan hak dan kewajiban, kita pun harus melihat sanksi apa saja yang diberikan jika terjadi pelanggaran. Ingat, sanksi harus adil untuk kedua pihak, baik yang menyewa maupun pemilik rumah.
Jangan sampai, kita lebih mendapat banyak sanksi sementara pemilik rumah tidak mendapat sanksi saat tidak memenuhi hak-hak kita sebagai si penyewa.
**
Jangan lupa untuk menutup proses kerjasama ini dengan tanda tangan di atas materai, agar sah secara hukum. Tujuan adanya surat perjanjian secara tertulis seperti ini, bisa menjamin posisi kita sebagai yang menyewa, ataupun pihak yang menyewakan.
Karena kedua pihak sama-sama mendapatkan kewajiban dan sanksi jika terjadi pelanggaran, sehingga posisinya juga sama kuat secara hukum.
Cari Rumah Disewakan di Bandung
Bandung Timur
Pilihan pertama ada rumah disewakan di Bandung Timur tepatnya di perumahan elit, Summarecon Bandung.
Di lokasi ini disewakan rumah 2 lantai dengan luas 215m² di atas lahan 180m², dilengkapi dengan 4+1 kamar tidur, 3+1 kamar mandi, serta carport dengan daya listrik 3500 Watt. Rumah mewah yang dibangun pada 2017 ini ditawarkan dengan tarif 70 juta rupiah per tahun.
Di lingkungan perumahan yang sama, juga tersedia unit yang lebih murah tarif sewanya yakni 55 juta rupiah per tahun. Masih berupa hunian 2 lantai dengan luas sekitar 135m², dilengkapi 3+1 kamar tidur dan kamar mandi dan daya listrik sebesar 2200 Watt.
Bandung Utara
Lalu untuk kalian yang sedang mencari rumah disewakan di Bandung Utara, bisa coba hunian mewah lainnya yang terdiri dari 2 lantai, dengan luas bangunan 150m², 4 kamar tidur dan 2 kamar mandi.
Rumah yang berada di kawasan Geger Kalong tsb dekat ke sejumlah fasilitas seperti RS Hasan Sadikin, Tol Pasteur dan PVJ Mall ini disewakan dengan tarif 80 juta rupiah per tahun.
Bandung Barat
Untuk pilihan rumah disewakan di Bandung Barat. Ada unit rumah mewah yang disewakan tepatnya di Kota Baru Parahyangan, yakni di Cluster Tatar Wangsakerta. Merupakan cluster terdepan di perumahan eksklusif Kota Baru Parahyangan yang memiliki akses mudah ke sejumlah fasilitas.
Misalnya saja sekolah internasional, rumah sakit, supermarket, restoran, hotel, sportclub dan masih banyak lagi. Dilengkapi dengan sistem keamanan 24 jam, kalian bisa menyewa hunian dengan luas 120 m² di atas tanah 227 m² ini hanya 38 juta rupiah per tahun, dalam kondisi sudah direnovasi serta terawat dengan baik.
Di dalamnya terdapat 2 kamar tidur, 2 kamar mandi, dapur yang berukuran cukup luas, hingga carport yang telah diperluas dengan kapasitas 2 mobil serta dilengkapi kanopi.
Bandung Selatan
Kalau di Bandung Selatan, ada pilihan rumah kontrakan dengan 2 kamar tidur, kamar mandi, ruang tamu, ruang makan dan dapur serta halaman depan yang luas. Luasnya lebih dari 50m², dan berada dekat ke kampus STT Telkom, Transmart Buah Batu, Griya Bojongsoang dan masih banyak lagi.
Kalau kalian lajang atau mencari kontrakan dengan ukuran secukupnya di tengah kota, bisa coba paviliun rumah disewakan di Bandung yang terletak di Jalan Setramurni, Sukasari. Posisinya dekat dengan sejumlah kampus seperti Maranatha dan UPI.
Tarif untuk paviliun ini adalah sebesar 13 juta rupiah per tahun dengan luas bangunan 30m², 1 kamar tidur dan 1 kamar mandi dengan listrik 900 Watt.
***
Well, itu dia info seputar rumah disewakan di Bandung … semoga bermanfaat ya 🙂