“Saya nggak berani kalau menyetir di Indonesia.”
Komentar salah seorang teman saya ketika melihat cara pengemudi berkendara di Surabaya, bagi dia yang seorang warga negara Singapura berkendara seperti yang ia lihat barusan jauh dari kata aman berlalu lintas. Urusan safety riding apalagi, karena negara tersebut menerapkan aturan yang ketat untuk mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Jangankan dia yang bukan WN Indonesia, saya saja yang orang lokal kadang ngeri sendiri melihat etika berkendara di jalan yang makin hari makin membuat sport jantung.
Macet sedikit klakson dari kendaraan di belakang sudah berbunyi silih beganti, sampai-sampai ada celetukan “Nek wedi telat budhalo wingi bos!” hahaha.
Bahkan nih, saya yang sudah mematuhi peraturan lalu lintas (red: belok kiri ikuti lampu) pun masih saja diklaksonin kencang supaya mobil saya segera jalan karena menghalangi pengemudi yang ingin menyerobot tersebut … ckckck bingung maunya apa.
Nah, supaya tidak membuat pengendara lain celaka terutama demi keselamatan diri sendiri dan bersama. Sebagai pengemudi yang baik saya ingin berbagi bagaimana etika berkendara yang baik dan aman di jalan raya.
1. Perhatikan batas kecepatan kendaraan.
Batas kecepatan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tertulis pada pasal 21 ayat 1, bahwa setiap jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
Jadi jelas ya bahwa kita perlu memperhatikan batas kecepatan kendaraan ketika melaju di jalan tol, jalan raya atau di daerah pemukiman.
2. Selalu kenakan sabuk pengaman.
Perlu diingat kembali, mau kalian duduk di kursi depan, tengah atau belakang. Selalu kenakan sabuk pengaman (safety belt).
Ingat! Memakai sabuk pengaman bukan karena takut tercyduk kamera CCTV saja loh, karena sabuk pengaman ini memegang peranan penting, sudah berapa kali kecelakaan parah lalu lintas ditengarai pengemudinya tidak menggunakan sabuk pengaman.
Belum lagi sanksi denda yang dikenakan jika kita lalai menggunakan sabuk pengaman, Pasal 289 UU LLAJ menyebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.”
3. Jaga jarak aman kendaraan.
Entah itu berkendara di jalan raya maupun di tol, sebaiknya kita paham jarak aman. Baik pada saat kondisi lalu lintas dalam keadaan lengang, ramai lancar ataupun macet sekalipun.
Seperti yang dituturkan oleh Marcell Kurniawan, Training Director Real Driving Center (RDC) pada Kompas otomotif
“Usahakan jarak antara kendaraan satu dengan lainnya adalah minimal 3 detik.”
Karena kecepatan respon saat mata melihat, lalu otak memproses, sampai menginjak rem adalah kurang lebih satu detik.
Kemudian reaksi mekanis berjalan saat rem diinjak, buster berkerja dorong minyak rem sampai ke kaliper, dengan estimasi waktu kurang lebih setengah detik. Jadi tiga detik adalah minimal jarak aman antar kendaraan.
4. Jangan mengemudi jika mengantuk.
Sudah berapa sering kita mendengar kecelakaan di jalan akibat pengemudi mengantuk. Jangan remehkan alarm tubuh ini, menepi dan beristirahatlah dulu baru lanjutkan perjalanan kalian.
Apalagi yang namanya microsleep ini kerap menghantui perjalanan jauh, microsleep adalah tidur ringan yang terjadi dalam durasi singkat, biasanya sekitar 5 hingga 10 detik.
5. Jangan menggunakan ponsel ketika mengemudi.
Adalah pengalaman pak suami kemarin, ketika ia harus menerima panggilan dari tempat kerjanya. Yang terjadi pak suami menyerempet mobil lain, dikarenakan konsentrasi berkurang akibat menelepon tadi. Duh jangan sampai terulang kembali deh…aamiin.
Jangankan menerima telepon, apalagi membalas SMS atau WA. Hal tersebut sangat membahayakan pengemudi dan sekitarnya. Menepilah jika ingin menerima panggilan telepon, atau jika mendesak angkat telepon menggunakan perangkat wireless.
6. Nyalakan lampu sein saat akan berbelok, pindah lajur atau putar balik.
Jarak 12-15 meter sebelum berbelok, kendaraan harus sudah harus diposisikan, dan nyalakan lampu sein minimal tiga detik sebelum melakukan perpindahan tersebut.
7. Menyalip dari sebelah kanan, BUKAN dari sebelah kiri.
Jangan bayangkan kamu adalah Valentino Rossi yang suka menyalip lawannya dari dalam atau dari kiri. Apalagi jika merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Paragraf 3 soal Jalur dan Lajur Lalu Lintas, pada pasal 109 ayat 1 disebutkan jika menyalip harus menggunakan lajur sebelah kanan.
Itulah gunanya setiap lajur di jalan ada lajur cepat dan lambat. Sekiranya kita berkendara woles alias santai sebaiknya jangan gunakan lajur kanan. Jadi jangan sewot juga kalau tiba-tiba ada kendaraan lain yang menyalip dari sisi kiri.
8. Jaga jarak aman ketika di lampu merah.
Ternyata membahas jarak aman bukan hanya ketika kita sedang berkendara saja, melainkan saat berada di lampu merah pun jarak aman itu harus selalu dijaga.
Melihat Instagram story teman, ketika ia di Melbourne Australia. Jarak aman di lampu merah itu adalah pengemudi belakang masih bisa melihat bemper belakang mobil depannya. Semuanya patuh loh, ayo dong kita juga harus bisa!
Jangan suka mepet-mepet lah kalau di lampu merah, longgar dikit sudah dilirik oleh pengemudi lain … yekaaan :p
9. Perhatikan penggunaan lampu jauh.
Ini dia etika berkendara yang paling saya kesalkan, semacam mengabaikan hal yang dianggap sepele. Bagaimana kalau posisi dibalik? Lampu jauh yang menyilaukan mata itu menyorot langsung ke arahmu?
Tolong pahami penggunaan lampu dekat dan lampu jauh yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan karena kalau tidak hal ini bisa mengakibatkan kecelakaan loh. Serius kan?
Lampu jauh ini biasa digunakan ketika kita melewati jalanan yang sangat gelap. Lampu jauh juga digunakan sebagai isyarat untuk kendaraan lain ketika kita ingin menyalip atau melewati kendaraan tersebut.
Sungguh hal ini kadang membuat saya sebel, karena kan lampu jauh ini memiliki daya sinar pancar yang menyilaukan mata, please deh! (jadi emosi kan, padahal cuman nulis wkwkwk).
10. Jangan mudah emosi
Hahaha pardon moi, baru saja saya emosi soal lampu jauh, eh ternyata dalam berkendara sebaiknya kita tidak mudah emosi … demi keselamatan bersama ^^v
Mengemudi adalah soal kebiasaan, namun agar selamat dari kecelakaan maka sebaiknya berkendaralah dengan baik dan aman. Selain itu kendaraan kita jadi lebih awet karena nyetirnya nggak asal jalan saja.
“Setiap kali saya melakukan servis, saya dapat melihat history record servis kendaraan yang lengkap dan komprehensif. Serta bisa diakses di seluruh cabang Auto2000 maupun melalui aplikasi.” adalah kata mereka tentang Auto2000.
Pemeriksaan kendaraan secara rutin penting dilakukan, untuk urusan menjaga keawetan kendaraan baik mesin maupun body-nya, serahkan saja pada Auto2000 dealer terbaik dan terandal di Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 1975.
Paket servis Toyota yang ditawarkan pun beragam, mulai dari mobil model Agya, Avanza, Innova, Vellfire, atau Vios? Auto2000 menyediakan berbagai macam suku cadang (spare part) resmi untuk mobil Toyota milik kalian.
Tunggu apalagi, untuk menjaga performa kendaraan kalian sehingga berkendara di jalan raya jadi aman dan baik. Sila hubungi dealer Toyota terdekat.
“Drive safely your family is waiting at home.”
2 Comments. Leave new
Aku bisa bawa mobil pas di Aceh. Tapi begitu pindah ke Medan, Reus jakarta, bhaaaay langsung, mending pake supir atau taxi . Ga berani mba. Kalo Aceh mah sepi. Lah Jakarta dan Medan, ampuuuuun wkwkwkwk. Bener mba, kita yg diteriakin malah kalo hati2. Makanya di JKT aku ga pernah bawa mobil. Dulu pas ngantor, aku nyewa supir. Skr udh resign, aku kemana2 taxi jadinya
tapi tetep juga mbak kembali ke pribadi masing. contoh yang paling simpel adalah lampu sen. banyak pengendara yang juga lupa mematikan lampu sen.