Angka pencurian kendaraan bermotor masih cukup tinggi di Indonesia. Tidak heran jika banyak orang yang harus menanggung kerugian akibat kendaraannya hilang karena dicuri. Untuk mengantisipasi hal ini, pemilik kendaraan harus mengetahui bagaimana cara melaporkan mobil hilang dengan prosedur yang benar.
Inilah 5 Cara Melaporkan Mobil Hilang Dengan Prosedur Yang Benar
Dengan mengetahui prosedur pelaporan mobil hilang, maka kalian bisa lebih cepat untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Hal ini tentunya berguna agar upaya pencarian mobil hilang bisa segera dilakukan. Inilah prosedur untuk melaporkan mobil yang hilang:
1. Siapkan Surat Pengantar dari Pejabat Setempat
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk membuat laporan kehilangan mobil adalah menyiapkan surat pengantar. Surat pengantar tersebut berupa surat keterangan dari pejabat setempat yang menyatakan bahwa kendaraan yang kalian maksud benar-benar telah hilang di lokasi tersebut.
Surat keterangan tersebut dapat dikeluarkan oleh ketua RT, lurah atau kepala desa, hingga camat sekalipun. Harus diingat bahwa surat pengantar tersebut dikeluarkan oleh pejabat dimana kendaraan tersebut hilang. Bukan dikeluarkan oleh pejabat di tempat tinggal kalian.
2. Siapkan Data dan Dokumen yang Diperlukan
Dua dokumen utama yang perlu disiapkan ketika hendak melaporkan mobil hilang ke polisi adalah data pemilik atau pelapor serta data kendaraan. Pastikan untuk membawa semua data dengan lengkap, agar proses pelaporan kehilangan kendaraan bisa lebih cepat untuk dilakukan.
Beberapa dokumen yang harus kalian siapkan saat melaporkan kehilangan mobil di kantor polisi adalah KTP, STNK, faktur pajak, BPKB, polis asuransi mobil, surat pengantar asli dari asuransi, dan kunci cadangan. Sebaiknya siapkan dokumen tersebut dalam bentuk asli dan fotokopi untuk jaga-jaga jika diminta oleh pihak polisi.
3. Buat Laporan Kehilangan Mobil ke Polsek
Jika semua dokumen sudah disiapkan, cara melaporkan mobil hilang selanjutnya adalah segera berangkat ke kantor polisi. Datanglah ke Polsek dimana kejadian curanmor yang kalian alami itu terjadi. Jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.
Nantinya, polisi yang bertugas pada bagian pelayanan akan meminta keterangan untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saat menjalani proses ini, sampaikan informasi secara jelas dan detail mengenai kejadian curanmor yang kalian alami. Mulai dari waktu kejadian, lokasi, saksi, dan deskripsi kendaraannya.
4. Bawalah Surat Pemblokiran ke Direktorat Lalu Lintas
Setelah proses pembuatan BAP selesai dilakukan, polisi akan memberikan BAP tersebut beserta surat pemblokiran kendaraan. Fungsi dari surat pemblokiran adalah untuk memblokir segala akses administrasi terhadap mobil yang hilang tersebut. Selain itu, surat ini juga dapat digunakan sebagai pelengkap dokumen untuk pengajuan klaim asuransi.
Bawa surat pemblokiran yang dikeluarkan oleh Polsek tersebut ke Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas). Jika sudah sampai di Ditlantas, silahkan kunjungi Sat V Ranmor Ditreskrimum agar bisa mendapatkan surat keterangan hilang serta keterangan laporan kemajuan. Dokumen ini sebagai bukti bahwa kalian telah membuat laporan.
5. Laporan Kehilangan Mobil Resmi Dibuat
Jika sudah mendapatkan Surat Bukti Lapor, maka kasus pencurian mobil yang kalian alami sudah resmi masuk ke dalam data kepolisian. Pihak aparat nantinya akan melakukan pencarian sesuai prosedur dan tata cara yang berlaku.
Namun, tentu saja hal ini tidak menjamin bahwa kendaraan yang hilang bisa ditemukan kembali. Sebab, banyak sekali kasus curanmor yang berujung pada tidak ditemukannya kendaraan yang hilang. Meski tidak sedikit pula kendaraan curanmor yang berhasil ditemukan.
Itulah cara melaporkan mobil hilang dengan prosedur yang benar. Untuk mengantisipasi kerugian akibat mobil yang hilang, ada baiknya untuk memiliki asuransi TLO mobil. Dengan memiliki asuransi mobil, maka kalian bisa mengajukan klaim atas risiko yang dialami oleh kendaraan, termasuk pencurian. Yuk, segera daftarkan asuransi mobil kesayangan Anda sekarang!
1 Comment. Leave new
Walaupun mobilku diproteksi dengan asuransi, tapi amit2 jangan sampe ngerasain kehilangan. Ribet nya itu ya mbaa, ngurus dokumen sana sini โ.
Trus ditambah belum tentu kendaraannya ketemu. Kebanyakan memang diikhlasin ajalah. Udah paling bener, pake asuransi