“Mbak, ini ada surat tilang.” Siang itu hari Rabu, Pak Mudji sopir mertua tetiba membawa surat tilang yang barusan ia terima dari pak Pos. Sontak saya teringat bahwa 2 hari sebelumnya saya sempat melakukan pelanggaran marka jalan (red: menerobos lampu merah) di seputaran jalan Gunung Sari Surabaya.
“Wah, 2 hari lagi bakalan dapat surat tilang nih.” bathin saya waktu hari Senin kemarin dengan sadar melanggar marka jalan haha (melanggar kok bangga). Karena sudah paham kalau bakalan kena tilang, pak Mudji segera menyerahkan surat tilang tersebut ke pada saya.
Apa itu tilang elektronik atau ETLE?
Dari laman Auto2000 disebutkan bahwa …
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknologi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV. Teknologi ini akan mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
Paham lah ya kalau sekarang ini di beberapa ruas jalan seperti di Surabaya tertera “Area ini diawasi CCTV” tulisan ini biasanya dipajang pada tiang rambu lampu merah. Sudah ada CCTV masih aja melanggar, kan..kan, kan kapokmu kapan! :p
Amplop berwarna coklat tertulis dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, di dalamnya terdapat 3 lembar surat tilang. Saya langsung mencari bukti CCTV yang memperlihatkan kendaraan saya tertilang, foto-foto jepretan CCTV tersebut terlampir pada lembar terakhir. Yup! ANDA MENEROBOS LAMPU MERAH, sungguh rasanya seperti tercyduk.
Apalagi saya melakukannya dengan sadar, saat itu kendaraan melaju dengan kecepatan yang lumayan. Harap maklum, pikiran emak-emak dari rumah kelar beberes lanjut ke kantor, jadi maunya ya cepat-cepat.
Biasanya daerah seputaran situ jarang mendapat lampu hijau, eh tak dinyana ternyata lampu kuning menyala. Namun posisi kendaraan sudah nanggung, saya lanjut terobos saja pikirku. Khawatir bila mengerem mendadak, malah mencelakai diri sendiri dan kendaraan yang ada tepat di belakang mobil saya.
Lampu merah saya terobosย “Siap-siap kena tilang nih.” Huhu jangan ditiru deh … mengingat jalanan perempatan adalah cukup rawan, next saya akan lebih berhati-hati lagi.
Terpampang nyata bukan mobil yang saya kendarai tersebut melanggar marka jalan, menerobos lampu merah hihihi vv^
Kemudian surat tilang tersebut kembali saya baca ulang dengan seksama dan segera melakukan konfirmasi ke alamat yang tertera di sana. Dimana kita wajib melakukan KONFIRMASI sebelum tanggal yang telah ditentukan.
Selesai mengisi laman konfirmasi di mana dibutuhkan foto SIM, data pengendara dan sebagainya.
Klik submit, biasanya beberapa menit SMS konfirmasi balik mengenai informasi nomor BRIVA akan diterima. Namun hingga 2 hari berlalu konfirmasi SMS belum saya terima, sehingga saya pun berinisiatif menghubungi contact center ETLE yang nomornya tertera pada lembaran surat tilang tersebut.
Ohiya, kalian harus berhati-hati terhadap penipuan berkedok surat tilang ETLE ya. ETLE tidak pernah mengirim file berupa .apk seperti penipuan-penipuan yang beredar saat ini. HATI-HATI ya Temans!
Berapa nominal denda tilang elektronik?
“61ribu saja!” Tapi …
Galaunya berhari-hari hahaha, apalagi besaran denda tilang sebesar 500ribu terbayang-bayang di kepala saya “500rb kan lumayan yak buat beli bakso, bisa nraktir orang sekantor masih lebih-lebih dah.” haha.
Saya pun bertanya ke beberapa teman yang memiliki pengalaman serupa, tapi hasilnya malah membuat saya makin bingung haha … padahal kan seharusnya “Malu bertanya sesat di jalan yak.” Apalagi untuk urusan nominal denda, pengalaman teman-teman beragam.
Ada yang bilang, transfer saja sesuai nominal di nomor BRIVA, nanti pada saat sidang jika berlebih akan dikembalikan … “Hmmm, tapi kan lumayan yak kalau harus transfer 500rb.” Masih aja mikir hahaha, Mamak-mamak ogah rugi ya gini ini.
“Jangan transfer, Du … pengalamanku gak balik itu 500ribu, langsung ikut sidang aja” Celetuk Icha sahabat saya, di mana Ia ternyata sudah 2x pengalaman terkena tilang ETLE ini.
Hingga akhirnya saya lega saya setelah menuruti sarannya dan diamini oleh petugas contact center ETLE “Kami sarankan datang saja di kejaksaan sesuai tanggal yang kami kirim tadi” sungguh kooperatif sekali tim contact center-nya ETLE ini, keren!
Cara Bayar Denda Tilang Di Kejaksaan Negeri Surabaya
Kita cukup datang langsung ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada tanggal yang telah ditentukan pada SMS konfirmasi, di SMS tersebut tertulis pula nomor register tilang kita.
Nah, nomor register tilang ini kita info ke petugas di loket DRIVE THRU Tilang, lalu karcis antrian diberikan dan kemudian kita masuk ke ruang loket. Tunggu antrian, dan selanjutnya lakukan pembayaran denda tilang … Alhamdulillah, hari Jumat pagi kemarin antrian tidak terlalu banyak.
Nggak lama kok, 5 menit selesai sudah urusan membayar denda tilang elektronik ini… 61ribu saja, tidak sampai 500rb karena ini adalah denda maksimal ya.
Kesimpulan, apa yang harus dilakukan jika mendapat surat tilang elektronik?
Jangan takut dan bingung, jika terkena tilang Elektronik apalagi galau hehe … kita ikuti saja prosedurnya. Dan berikut langkah-langkah mengurus surat tilang elektronik berdasar pengalaman saya kemarin.
- Melakukan pelanggaran (jika sadar seperti saya haha, tunggu saja H+2 kalian pasti akan menerima surat cinta alias surat tilang).
- Lakukan konfirmasi atas pelanggaran yang kalian lakukan pada laman website yang tertera pada surat tilang tersebut, kemudian submit dan tunggu SMS konfirmasi BRIVA.
- Konfirmasi nominal tilang via BRIVA akan diterima melalui SMS, jika tidak menerima konfirmasi balik sila hubungi via WhatsApp nomor ETLE contact center di nomor yang tertera pada surat tilang.
- Tidak perlu membayar nominal yang disebutkan, tunggu saja hingga tanggal sidang yang tertera nomor register tilang yang diterima via SMS.
- Pada tanggal sidang, cukup datang ke loket DRIVE THRU dan membayar denda tilang, selesai.
“Tapi kalau berhalangan hadir di Kejaksaan trus gimana, Mbak?”
Pengalaman teman kantor yang baru saja kena tilang ETLE, teman membayar denda tilang melalui laman https://tilang.kejaksaan.go.id/ yang bisa dibayarkan seminggu sebelum tanggal sidang. (*dengan syarat tidak ada surat-surat atau kendaraan yang ditahan ya)
Mudah bukan, dan tidak rumit kok dan nggak perlu galau lagi tentang nominal denda 500ribu hahaha.
Karena itu, yuk kita berkendara dengan aman dan patuhi rambu-rambu lalu lintas … fii amanillah ๐
*info
POSKO ETLE POLDA JATIM
GEDUNG PRATISARAWIRYA Lt.2 DITLANTAS POLDA JATIM
081233535439
Kejaksaan Negeri Surabaya
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Surabaya-60188
(031) 7382299